Ilmu Sosial Dasar(I.S.D)
Tugas III
“Makalah Warga Negara Dan Negara”
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan nikmat serta
hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dengan judul “Warga Negara Dan
Negara”. Penulisan makalah ini merupakan
salah satu tugas yang diberikan dalam mata Ilmu Sosial Dasar di Universitas
Gunadarma.
Dalam penulisan makalah ini kami
merasa masih banyak kekurangan baik pada teknik penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari
semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah
ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Bekasi, 12 Januari 2015
Tim Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
…………………………………………………………………
DAFTAR ISI
.....……................……………………………………………………...
Bab I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
……..………………………………………………………….....
B. Tujuan Penulisan …..…………………………………………………………...........
C. Rumusan Masalah
Bab II ISI RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Warga Negara dan
Negara ………………………………………..........
2. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara .............................................................
3. Hubungan Warga Negara dan Negara ...........................................................................
4. Kasus Tentang Warga Negara dan Negara ....................................................................
4. Kasus Tentang Warga Negara dan Negara ....................................................................
.Bab III TINJAUAN KASUS
Kesimpulan …………………………………………………………………………….
Saran
………………………………………………………………………………
Daftar Pustaka
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar belakang
Warga negara adalah rakyat yg menetap
disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya degan negara.Dan Negara
adalah sebuah tempat yang di tempati oleh sekelompok rakyat atau bisa di
katakan warga Negara.
B.
Maksud dan
Tujuan penulis
Maksud dan Tujuan penulis dalam
pembuatan makalah kali ini yaitu mengetahui pengertian warga Negara dan Negara,
Hubungan/Keterkaitan antara warga Negara dan Negara, Hak dan kewajiban negara
dan warga negara
C.
Rumusan masalah
Berdasarkan
uraian latar belakanag di atas, maka dapat di uraikan rumusan masalah sebagai
berikut :
1. Pengertian warga Negara dan Negara
2. Hak dan kewajiban warga Negara dan Negara
3. Hubungan warga Negara dan Negara
4. Kasus yang terjadi tentang warga Negara
BAB II
Isi Rumusan Masalah
1)
Pengertian
Warga Negara
Warga Negara adalah orang yang terkait
dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.Warga Negara secara
umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya.Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan
mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.Warga Negara Indonesia
menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut
UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau
sebaliknya.
4.anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
10.anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2.Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi,
warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum
dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik
warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki
ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Pengertian Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan.
Tugas
utama Negara yaitu :
Ø
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
Ø
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
UNSUR NEGARA
Konstitutif : Negara meliputi wilayah udara,
darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara
ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut
Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral,
sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam
di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu
badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat rakyatnya.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara
yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di
Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem
sentralisasi
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat Dampak Positif:
Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah Negara
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara.
BENTUK KENEGARAAN
Negara Dominion : Bentuk ini hanya
terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara
jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun
Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The
British Commonwealth of Nations”.
Negara
Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni
Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni
Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara
Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat Negara
Memaksa,
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar
tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
Monopoli,
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
Sifat
mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang
tanpa kecuali.
2)
Pengertian Hak
dan Kewajiban
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut:
“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan
tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26,
27, 28, dan 30, yaitu :
a) Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
b) Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
d) Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
3)
Hubungan Warga
Negara dan Negara
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan
adanya hak dan kewajiban,antarawarganegaradengannegaranya
ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan
keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki
hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara
dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi
adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara.
Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali
terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga
negaranya.
Dalam deretan pasal-pasal beserta
ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara
atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan
trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat
tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi,
dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di
jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan
sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung
juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan
hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini
telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta
menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah
kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai
rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti
negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk
mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara.
Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan
pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan
pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah
tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka
tidak bisa disebut sebuah negara.
4) Kasus yang
terjadi tentang warga Negara dan Negara
Berikut
adalah kasus korupsi di indonesia
Liputan6.com,
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah
saksi dari beberapa perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan alat-alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten.
2 Saksi di antaranya adalah Direktur PT Alfa
Sarana Makmur Kaharmudin dan Direktur PT Global Jaya Medika Mohammad Ridwan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Jadi saksi untuk tersangka TCW," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2014).
Bersamaan dengan itu, KPK memeriksa saksi lain dari perusahaan swasta. Mereka adalah staf marketing PT Matesu Abadi Donniaanus Robby, karyawan PT Sarandi Karya Nugraha Nurraeni Setya, dan Karyawan PT Dharma Polimental Santosa B Kusuma.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2012-2013.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat bersamaan, KPK juga mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel, dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Pada kasus itu KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Untuk itu, hari ini KPK memeriksa bekas anak buah Rizal di Dinas PU Cipta Karya Pemprov Sumsel, yakni M Arifin. "Dia jadi saksi untuk tersangka RA," ujar Priharsa.
KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)
"Jadi saksi untuk tersangka TCW," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2014).
Bersamaan dengan itu, KPK memeriksa saksi lain dari perusahaan swasta. Mereka adalah staf marketing PT Matesu Abadi Donniaanus Robby, karyawan PT Sarandi Karya Nugraha Nurraeni Setya, dan Karyawan PT Dharma Polimental Santosa B Kusuma.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2012-2013.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat bersamaan, KPK juga mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel, dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Pada kasus itu KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Untuk itu, hari ini KPK memeriksa bekas anak buah Rizal di Dinas PU Cipta Karya Pemprov Sumsel, yakni M Arifin. "Dia jadi saksi untuk tersangka RA," ujar Priharsa.
KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)
BAB III
Tinjauan Kasus
Kesimpulan
Warga Negara
adalah sebuah rakyat yang mendiami sebuah wilayah dalam sebuah komunitas atau
bisa disebut dengan Negara, Negara adalah suatu wilayah yang memiliki
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua Kelompok atau individu di wilayah
tersebut,Warga Negara dan Negara saling bekaitan terlihat dari sejarah
terbentuknya suatu Negara,Hukum Negara harus di patuhi karena hokum Negara bersifat
mutlak.
Saran
Kita harus
berhati-hati dalam bertindak karena setiap tindakan kita pasti akan memiliki
tanggung jawab, contohnya seperti kasus di berita di atas,seorang gubernur
menghabiskan uang rakyat,dan akhirnya gubernur tersebut berhasil di cekal
dengan pasal-pasal yang berlaku di Indonesia,sekiranya itu saja saran dari
semoga bermanfaat. Kurang lebihnya mohon maaf.
D.
Daftar Pustaka