Nama: Agung Yoga Pratama
Kelas: 2IB05
NPM: 10414495
Judul: Beredarnya uang palsu
Matkul: SoftSkill
Pembahasan berita
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor
Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang akan semakin menggencarkan sosialisasi
tentang ciri-ciri keaslian rupiah untuk menangkal peredaran uang palsu.
Kepala Perwakilan BI Malang Dudi Herawadi mengatakan, sampai dengan Mei 2016, memang ditemukan uang palsu dalam jumlah yang lebih banyak bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sampai Mei 2016, ditemukan uang palsu sebanyak 3.336 lembar, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu, hanya ditemukan 2.000 lembar.
“Data itu bukan berarti harus dibaca uang rupiah palsu banyak beredar di masyarakat. Bisa juga dibaca, masyarakat semakin mengetahui tentang keaslian rupiah. Kesadaran mereka terhadap fungsi rupiah juga tinggi,” ujar Dudi di Malang, Kamis, 16 Juni 2016.
Hal itu, Dudi menambahkan, dibuktikan saat menemukan uang palsu, mereka tidak membelanjakan lagi, tapi melaporkan ke BI untuk dicek apakah palsu ataukah asli. “Padahal risikonya tinggi. Kalau ternyata benar palsu, uang palsu itu otomatis hilang. BI tidak akan menukar,” ujarnya.
Namun Dudi sepakat bahwa sosialisasi terhadap ciri-ciri keaslian rupiah perlu digencarkan sehingga daya tangkal masyarakat terhadap uang palsu lebih meningkat.
BI Malang akan melakukan sosialisasi tentang ciri-ciri keaslian rupiah dengan media yang disenangi masyarakat. Contohnya, lewat pentas wayang kulit yang diselingi dengan sosialisasi ciri-ciri keaslian rupiah.
Uang rupiah palsu yang beredar mutunya beragam, tapi jelas sangat berbeda dengan uang rupiah asli jika dilihat, diraba, dan diterawang.
Kepala Perwakilan BI Malang Dudi Herawadi mengatakan, sampai dengan Mei 2016, memang ditemukan uang palsu dalam jumlah yang lebih banyak bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sampai Mei 2016, ditemukan uang palsu sebanyak 3.336 lembar, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu, hanya ditemukan 2.000 lembar.
“Data itu bukan berarti harus dibaca uang rupiah palsu banyak beredar di masyarakat. Bisa juga dibaca, masyarakat semakin mengetahui tentang keaslian rupiah. Kesadaran mereka terhadap fungsi rupiah juga tinggi,” ujar Dudi di Malang, Kamis, 16 Juni 2016.
Hal itu, Dudi menambahkan, dibuktikan saat menemukan uang palsu, mereka tidak membelanjakan lagi, tapi melaporkan ke BI untuk dicek apakah palsu ataukah asli. “Padahal risikonya tinggi. Kalau ternyata benar palsu, uang palsu itu otomatis hilang. BI tidak akan menukar,” ujarnya.
Namun Dudi sepakat bahwa sosialisasi terhadap ciri-ciri keaslian rupiah perlu digencarkan sehingga daya tangkal masyarakat terhadap uang palsu lebih meningkat.
BI Malang akan melakukan sosialisasi tentang ciri-ciri keaslian rupiah dengan media yang disenangi masyarakat. Contohnya, lewat pentas wayang kulit yang diselingi dengan sosialisasi ciri-ciri keaslian rupiah.
Uang rupiah palsu yang beredar mutunya beragam, tapi jelas sangat berbeda dengan uang rupiah asli jika dilihat, diraba, dan diterawang.
Termasuk dalam Ancaman Nasional Dalam Indonesia
Ancaman hukuman untuk pengedar uang palsu tergolong tinggi. Namun
demikian aksi peredaran uang palsu tidak surut, bahkan diperkirakan akan
melonjak saat menjelang lebaran mendatang.
Setinggi apa sih ancaman hukumannya?
\\\"Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,\\\" jawab Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17\/7\/2013).
Pasal 244 KUHP berbunyi:
\\\"Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara\\\".
Pasal 245 KUHP berbunyi:
\\\"Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu atau pun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara\\\".
Setinggi apa sih ancaman hukumannya?
\\\"Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,\\\" jawab Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17\/7\/2013).
Pasal 244 KUHP berbunyi:
\\\"Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara\\\".
Pasal 245 KUHP berbunyi:
\\\"Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu atau pun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara\\\".
Kesimpulan
Kondisi perekonomian Indonesia yang buruk turut mendorong munculnya tindakan-tindakan kejahatan. Misalnya saja pemalsuan uang. Pemalsuan uang terjadi di Indonesia tentu saja menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang, terutama rupiah. Dampak yang negatif bagi masyarakat, terutama bagi kalangan bawah yang merupakan pengguna terbesar uang tunai. Masyarakat kalangan bawah yang umumnya hidup dalam kemiskinan harus bertambah menderita akibat tertipu dengan adanya uang palsu. Hal ini tentu akan membuat mereka semakin terjerumus ke dalam jurang kemiskinan. Selain itu, uang palsu juga bisa mendorong tindakan kriminal lain seperti pencucian uang, pembiayaan kegiatan terorisme dan politik uang.
Banyak hal yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan uang. Antara lain kemiskinan dan pengangguran. Masyarakat yang miskin dan menganggur pada umumnya mudah tergoda bila mendapat tawaran yang menggiurkan. Tindak pidana pemalsuan tentu saja merupakan salah satu hal yang menggiurkan. Bagaimana tidak, pelaku kejahatan ini dapat memperkaya diri mereka dengan kegiatan yang ilegal. Terlebih lagi bila hidup mereka berada dibawah tekanan ekonomi yang semakin mencekik. Terkadang kegiatan pidana ini menjadi salah satu alternatif untuk lepas dari tekanan perekonomian.
Peredaran uang palsu di masyarakat cukup sulit untuk diberantas. Hal ini didorong oleh perilaku masyarakat yang kurang mendukung upaya pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran uang palsu. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya uang palsu sangat kurang. Bila mereka mendapatkan uang palsu, mereka cenderung membelanjakannya. Hal ini tidak dapat memotong mata rantai peredaran uang palsu. Masyarakat justru ikut berperan dalam mengedarkan uang palsu.
Perkembangan teknologi juga ikut berperan dalam melancarkan tindak pidana pemalsuan uang. Perkembangan teknologi disalahgunakan oleh sekelompok orang orang untuk melakukan tindakan kriminal. Apalagi peralatan pendukung kegiatan tersebut sangat mudah didapatkan dengan harga yang terjangkau pula. Tentu saja kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pada perkembangan teknologi, karena dalam hal ini faktor perilaku manusia sangat menentukan. Upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan mencantumkan stiker anti pemalsuan uang pada printer berwarna. Namun hal tersebut kurang efektif dan justru menimbulkan protes dari kalangan produsen.
Kondisi perekonomian Indonesia yang buruk turut mendorong munculnya tindakan-tindakan kejahatan. Misalnya saja pemalsuan uang. Pemalsuan uang terjadi di Indonesia tentu saja menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang, terutama rupiah. Dampak yang negatif bagi masyarakat, terutama bagi kalangan bawah yang merupakan pengguna terbesar uang tunai. Masyarakat kalangan bawah yang umumnya hidup dalam kemiskinan harus bertambah menderita akibat tertipu dengan adanya uang palsu. Hal ini tentu akan membuat mereka semakin terjerumus ke dalam jurang kemiskinan. Selain itu, uang palsu juga bisa mendorong tindakan kriminal lain seperti pencucian uang, pembiayaan kegiatan terorisme dan politik uang.
Banyak hal yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan uang. Antara lain kemiskinan dan pengangguran. Masyarakat yang miskin dan menganggur pada umumnya mudah tergoda bila mendapat tawaran yang menggiurkan. Tindak pidana pemalsuan tentu saja merupakan salah satu hal yang menggiurkan. Bagaimana tidak, pelaku kejahatan ini dapat memperkaya diri mereka dengan kegiatan yang ilegal. Terlebih lagi bila hidup mereka berada dibawah tekanan ekonomi yang semakin mencekik. Terkadang kegiatan pidana ini menjadi salah satu alternatif untuk lepas dari tekanan perekonomian.
Peredaran uang palsu di masyarakat cukup sulit untuk diberantas. Hal ini didorong oleh perilaku masyarakat yang kurang mendukung upaya pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran uang palsu. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya uang palsu sangat kurang. Bila mereka mendapatkan uang palsu, mereka cenderung membelanjakannya. Hal ini tidak dapat memotong mata rantai peredaran uang palsu. Masyarakat justru ikut berperan dalam mengedarkan uang palsu.
Perkembangan teknologi juga ikut berperan dalam melancarkan tindak pidana pemalsuan uang. Perkembangan teknologi disalahgunakan oleh sekelompok orang orang untuk melakukan tindakan kriminal. Apalagi peralatan pendukung kegiatan tersebut sangat mudah didapatkan dengan harga yang terjangkau pula. Tentu saja kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pada perkembangan teknologi, karena dalam hal ini faktor perilaku manusia sangat menentukan. Upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan mencantumkan stiker anti pemalsuan uang pada printer berwarna. Namun hal tersebut kurang efektif dan justru menimbulkan protes dari kalangan produsen.
Solusi :
Kejahatan
pemalsuan uang merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk
memperkaya diri secara ekonomi, pemalsuan tersebut dapat juga bertujuan untuk
menghancurkan perekonomian negara secara politis. Disamping itu kejahatan
tersebut semakin lama semakin canggih karena dengan kemajuan teknologi yang
ada, masyarakat yang ingin memperoleh kekayaan denga cepat akan melakukan
kejahatan yang dimaksud dengan cara yang paling baru. Dalam upaya menangkal
peredaran uang rupiah palsu di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan
Sosialisasi/penyuluhan tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat
yang di dalam pekerjaannya sehari-hari selalu berhubungan dengan fisik uang.
Selanjutnya, setelah kegiatan tersebut dilaksanakan maka diharapkan akan
semakin banyak masyarakat yang mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah
sehingga pada akhirnya diharapkan peredaran uang rupiah palsu akan semakin
berkurang.Sebagai penutup kami kemukakan bahwa tanggung jawab terhadap
kejahatan pemalsuan uang rupiah ini bukan saja merupakan tugas dari Bank
Indonesia dan pihak kepolisian, tetapi merupakan tugas dari seluruh lapisan
masyarakat secara bersama-sama memerangi kejahatan pemalsuan uang rupiah agar
peredaran uang palsu tersebut dapat dikurangi. Selanjutnya, apabila didalam
kegiatan sehari-hari ditemukan uang rupiah palsu maka diharapkan segera
dilaporkan kepada piahk-pihak yang berwenang. Mengingat pemalsuan uang
merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat, maka dalam upaya menanggulanginya
diperlukan prinsip dasar sebagai berikut :
1. Menciptakan uang rupiah baik kertas maupun logam yang mempunyai kualitas
penggunaan yang sempurna sehingga tidak dapat ditiru,
2. melakukan upaya pencegahan terhadap beredarnya uang palsu dengan cara memberikan
pengetahuan kepada masyarakat luas mengenai keaslian uang rupiah melalui
sosialisasi/penyuluhan dan penyebaran brosur serta leaflet,
3. seluruh masyarakat wajib mengetahui ciri-ciri
keaslian uang rupiah,
4. Masyarakat yang mendapatkan atau menemukan uang palsu wajib
melaporkannya kepada aparat kepolisian atau Bank Indonesia dalam upaya untuk
menghentikan peredaran uang palsu tersebut.merupakan kewajiban seluruh bangsa
Indonesia untuk mengamankan uang rupiah dari tindak pidana pemalsuan.